Pihak buruh mendesak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2017 menjadi Rp3.831.690 atau naik sekitar 23%. Sedangkan pihak pengusaha mematok Rp3.550.750.
Anies Baswedan telah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2020 naik menjadi Rp. 4.276.349.906.
Alasan penolakan karena angka tersebut masih sangat jauh dari kata layak untuk biaya hidup seorang buruh yang tinggal di Jakarta